Bidang Akuntansi
-
Bidang Akuntansi mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi pertanggungjawaban keuangan.
-
Uraian tugas Bidang Akuntansi adalah sebagai berikut:
a. pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) penerimaan kas daerah; b. pengoordinasian pembukuan anggaran (akuntansi) pengeluaran kas daerah; c. pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; d. pengoordinasian kegiatan penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD pemerintah provinsi; e. pengoordinasian kegiatan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi dan Kabupaten/Kota; f. pelaksanaan konsolidasi seluruh laporan keuangan SKPD, BLUD dan PPKD; g. penyusunan tanggapan terhadap LHP BPK atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; h. pelaksanaan rekonsiliasi realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan; i. penyusunan analisis laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; j. penyusunan kebijakan dan panduan teknis operasional penyelenggaraan akuntansi pemerintah daerah; k. penyusunan sistem dan prosedur akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah; l. pelaksanaan verifikasi dan pengujian atas bukti memorial; dan m. pelaksanaan pembinaan dan sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah.
-
Bidang Akuntansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Bidang Akuntansi yang membawahi: a. Sub Bidang Pembukuan; dan b. Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
-
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari jenis jabatan fungsional keahlian dan keterampilan serta jabatan pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Akuntansi
-
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan uraian tugas dan/atau kegiatan jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan serta tugas dan/atau kegiatan Bidang Akuntansi dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Akuntansi sesuai keahlian dan keterampilannya.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari jenis jabatan pelaksana sesuai bidang tugas pada Bidang Akuntansi.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Akuntansi.
-
Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
-
Sub Bidang Pembukuan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian di bidang Pembukuan.
-
Uraian tugas Sub Bidang Pembukuan adalah sebagai berikut: a. melaksanakan pengolahan penerimaan kas daerah; b. mengkaji ulang hasil verifikasi penerimaan anggaran kas daerah; c. menyusun laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan kas daerah; d. melakukan pemantauan atas identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD; e. melakukan pemantauan atas pencatatan, penggolongan atas transaksi penerimaan yang dilakukan oleh SKPD; f. melakukan pemantauan atas pengikhtisarkan penerimaan kas dan non kas yang dilakukan oleh SKPD; g. melakukan pemantauan atas posting penerimaan yang dilakukan oleh SKPD; h. melakukan rekonsiliasi atas realisasi penerimaan dengan SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD; i. melaksanakan konsolidasi laporan penerimaan berdasarkan laporan penerimaan SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD; j. menganalisa laporan realisasi penerimaan; k. menyusun laporan realisasi penerimaan APBD periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan); l. melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi penerimaan (bukti memorial); m. melaksanakan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah; n. menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi penerimaan; o. menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan penerimaan; p. melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah I; dan q. membantu tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah I.
-
Sub Bidang Pembukuan terdiri dari: a. Kepala Sub Bidang Pembukuan; dan b. Jabatan Pelaksana.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Pembukuan.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Pembukuan.
-
Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
-
Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian pelaporan dan pembinaan keuangan.
-
Uraian tugas Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan, adalah sebagai berikut: a. melaksanakan pengolahan pengeluaran kas daerah; b. mengkaji ulang hasil verifikasi pengeluaran kas daerah; d. melakukan pemantauan identifikasi, klasifikasi dan pengukuran data transaksi pengeluaran; e. menyiapkan bahan penyesuaian atas transaksi non kas; f. melakukan pencatatan, penggolongan atas transaksi pengeluaran; g. menyusun konsolidasi laporan realisasi APBD semester I dan prognosis 6 (enam) bulan berikutnya; h. mengikhtisarkan pengeluaran; i. menyusun laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan; j. melakukan posting atas pengeluaran; k. menyusun ikhtisar laporan keuangan BUMD; l. melakukan rekonsiliasi atas realisasi pengeluaran dengan SKPD terkait; m. menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; n. melaksanakan konsolidasi laporan realisasi berdasarkan laporan pengeluaran SKPD non BLUD, BLUD dan PPKD secara periodik (bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan); o. menyiapkan bahan tindak lanjut hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD; p. menganalisa laporan realisasi pengeluaran; q. melaksanakan pelaporan atas pungutan dan penyetoran Perhitungan Fihak Ketiga (PFK); r. melakukan verifikasi, analisa dan koreksi terhadap kesalahan realisasi pengeluaran (bukti memorial); s. melaksanakan pembinaan, sosialisasi tentang penyusunan laporan keuangan pemerintah provinsi sesuai sistem akuntansi pemerintah daerah; t. menyusun kebijakan serta sistem dan prosedur akuntansi pengeluaran; u. menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengeluaran; v. melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten/Kota wilayah II; dan w. membantu tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam hal pembinaan akuntansi pemerintah daerah kabupaten/kota wilayah II.
-
Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan terdiri dari: a. Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan; dan b. Jabatan Pelaksana.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Pelaporan dan Pembinaan Keuangan.
-
Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.