Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 12 Kotabumi

Bidang Pengelolaan Aset

  1. Bidang Pengelolaan Aset Daerah mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang aset daerah.
  2. Uraian tugas Bidang Pengelolaan Aset Daerah adalah sebagai berikut:
    a. mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
    b. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
    c. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan    barang milik daerah;
    d. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
    e. mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    f. mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
    g. mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
    h. mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
    i. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
    j. mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
    k. mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD; dan
    l. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah dibantu oleh:
    a. Sub Bidang Mutasi Aset Daerah;
    b. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah; dan
    c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang mutasi aset daerah. Uraian tugas Sub Bidang Mutasi Aset Daerah, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan konsep berita acara serah terima atas penggunaan barang milik daerah;
b. menyiapkan konsep Surat Ijin Penghunian (SIP) penggunaan rumah negara yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;
c. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
d. menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
e. menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari SKPD secara berkala;
f. melaksanakan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;
g. meneliti dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah;
h. menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
i. meneliti dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik daerah;
j. menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
k. meneliti dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
l. menyiapkan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik daerah; dan
m. menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah.
Mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan pemanfaatan, penggunaan, pemindatanganan, dan pengamanan asset daerah. Uraian tugas Sub Bidang Pemanfataan dan Pengamanan Aset Daerah, adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang    kelancaran pelaksanaan tugas badan sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan;
b. melakukan koordinasi yang diperlukan antar Sub Bagian dan Sub Bidang sesuai dengan ketentuan peraturan 
   perundang-undangan;
c. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
   perundang-undangan;
d. menyusun standar melaksanakan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan dari SKPD; e. menyusun perjanjian sewa dalam rangka pemanfaatan asset sesuai ketentuan yang berlaku; f. menyusun perjanjian pinjam pakai dalam rangka pemanfaatan asset sesuai ketentuan berlaku; g. Menyusun perjanjian kerjasama pemanfaatan dalam rangka pemanfaatan asset sesuai ketentuan yang berlaku; h. menyusun perjanjian bangun guna serah/bangun serah guna dalam rangka pemanfataan asset sesuai ketentuan yang berlaku; i. menyusun dan menganalisa kerjasama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku; j. memantau pelaksanaan kegiatan pengamanan administrasi dokumen hasil pengadaan/berita acara serah terima; k. memantau pelaksanaan kegiatan pengamanan hokum (sertifikat) l. melaksanakan penyelesaian sengketa terhadap asset pemerintah daerah; m. memantau pelaksanaan kegiatan penyimpanan bukti kepemilikan/penguasaan asset; n. menyusun daftar kebutuhan barang milik daerah; o. menyusun pengadministrasian barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku; p. menyusun penetapan status penggunaan barang milik daerah; q. menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah; r. menyusun daftar pemeliharaan barang milik daerah; s. mendistribusikan dang mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing memberi    bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; t. menyiapkan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah; u. menghimpun dan melakukan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah    daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah pusat (Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014); v. melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan pengurus barang SKPD, pelaksana    akuntansi SKPD dan bidang akuntansi; w. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk/arahan lebih    lanjut; dan x. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas.
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan pada unit kerja Bidang Pengelolaan Aset Daerah, dapat dibentuk Kelompok Sub-Koordinator Jabatan Fungsional Investasi Aset Daerah.