Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kotabumi

Bidang Pengelolaan Aset

  1. Bidang Pengelolaan Aset mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang aset daerah.
  2. Uraian tugas Bidang Pengelolaan Aset adalah sebagai berikut:
    a. mengoordinasikan penyusunan standar harga berdasarkan jenis dan tipe barang;
    b. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan barang milik daerah;
    c. mengoordinasikan penyiapan bahan pertimbangan persetujuan dalam penyusunan rencana kebutuhan pemeliharaan/perawatan    barang milik daerah;
    d. melaksanakan penatausahaan barang milik daerah;
    e. mengoordinasikan pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    f. mengoordinasikan pelaksanaan pengamanan fisik, administrasi dan hukum barang milik daerah;
    g. mengoordinasikan penyiapan dokumen pengajuan usulan pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah;
    h. mengoordinasikan hasil penilaian barang milik daerah;
    i. meneliti dokumen usulan penggunaan, pemanfaatan, pemusnahan dan penghapusan barang milik daerah;
    j. mengoordinasikan pelaksanaan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah;
    k. mengoordinasikan penyusunan dan penghimpunan laporan barang milik daerah dari SKPD; dan
    l. mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan pengelolaan barang milik daerah.
  3. Bidang  Pengelolaan  Aset  dalam  melaksanakan  tugas  dan  fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Aset yang membawahi:
    a. Sub Bidang Mutasi Aset Daerah;
    b. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah; dan
    c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
    
  4. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari jenis jabatan fungsional keahlian dan keterampilan serta jabatan pelaksana, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Pengelolaan Aset.
  5. Kelompok  Jabatan  Fungsional  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (4) melaksanakan uraian tugas dan/atau kegiatan jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan serta tugas dan/atau kegiatan Bidang Pengelolaan Aset dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Aset sesuai keahlian dan keterampilannya.
  6. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari jenis jabatan pelaksana sesuai bidang tugas pada Bidang Pengelolaan Aset.
  7. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Pengelolaan Aset.
  8. Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  1. Sub Bidang Mutasi Aset Daerah sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok melaksanakan penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang mutasi aset daerah.
  2. Uraian tugas Sub Bidang Mutasi Aset Daerah, adalah sebagai berikut:
    a. menyiapkan konsep berita acara serah terima atas penggunaan barang milik daerah;
    b. menyiapkan konsep Surat Ijin Penghunian (SIP) penggunaan rumah negara yang ditandatangani oleh sekretaris daerah;
    c. melaksanakan monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan pengamanan barang milik daerah;
    d. menyimpan dokumen asli kepemilikan barang milik daerah;
    e. menghimpun laporan hasil pemeliharaan dari SKPD secara berkala;
    f. melaksanakan evaluasi mengenai efisiensi pemeliharaan barang milik daerah;
    g. meneliti dokumen pengajuan usulan pemindahtanganan barang milik daerah;
    h. menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemindahtanganan barang milik daerah;
    i. meneliti dokumen pengajuan usulan pemusnahan barang milik daerah;
    j. menyiapkan dokumen atas pelaksanaan pemusnahan barang milik daerah;
    k. meneliti dokumen pengajuan usulan penghapusan barang milik daerah;
    l. menyiapkan dokumen atas pelaksanaan penghapusan barang milik daerah; dan
    m. menyiapkan dokumen hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka pemindahtanganan barang milik daerah.
    
  3. Sub Bidang Mutasi Aset Daerah terdiri dari:
    a. Kepala Sub Bidang Mutasi Aset Daerah; dan
    b. Jabatan Pelaksana.
    
  4. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Mutasi Aset Daerah.
  5. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Mutasi Aset Daerah.
  6. Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  1. Sub Bidang Pemanfaatan dan Pengamanan Aset Daerah  mempunyai tugas pokok membantu Kepala Bidang dalam pelaksanaan pemanfaatan, penggunaan, pemindahtanganan dan pengamanan aset daerah. 
  2. Uraian tugas Sub Bidang Pemanfataan dan Pengamanan Aset Daerah, adalah sebagai berikut:
    a. menyiapkan bahan penyusunan rencana kegiatan dibidang tugasnya berdasarkan rencana dan kebutuhan untuk menunjang    kelancaran pelaksanaan tugas badan sesuai dengan ketentuang peraturan perundang-undangan;
    b. melakukan koordinasi yang diperlukan antar Sub Bagian dan Sub Bidang sesuai dengan ketentuan peraturan 
       perundang-undangan;
    c. menyusun langkah teknis operasional dibidang tugasnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan
       perundang-undangan;
    d. menyusun standar melaksanakan pencatatan barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang diserahkan dari    SKPD;
    e. menyusun perjanjian sewa dalam rangka pemanfaatan asset sesuai ketentuan yang berlaku;
    f. menyusun perjanjian pinjam pakai dalam rangka pemanfaatan asset sesuai ketentuan berlaku; 
    g. menyusun perjanjian kerjasama pemanfaatan dalam rangka pemanfaatan asset sesuai ketentuan yang berlaku;
    h. menyusun perjanjian bangun guna serah/bangun serah guna dalam rangka pemanfataan aset sesuai ketentuan yang    berlaku;
    i. menyusun dan menganalisa kerjasama penyediaan infrastruktur sesuai ketentuan yang berlaku;
    j. memantau pelaksanaan kegiatan pengamanan administrasi dokumen hasil pengadaan/berita acara serah terima;
    k. memantau pelaksanaan kegiatan pengamanan hukum (sertifikat);
    l. melaksanakan penyelesaian sengketa terhadap asset pemerintah daerah;
    m. memantau pelaksanaan kegiatan penyimpanan bukti kepemilikan/penguasaan aset;
    n. menyusun daftar kebutuhan barang milik daerah;
    o. menyusun pengadministrasian barang milik daerah sesuai ketentuan yang berlaku;
    p. menyusun penetapan status penggunaan barang milik daerah;
    q. menyusun rencana kebutuhan pemeliharaan barang milik daerah;
    r. menyusun daftar pemeliharaan barang milik daerah;
    s. mendistribusikan dang mengkoordinasikan tugas-tugas kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing    memberi bimbingan dan petunjuk kepada bawahan dibidang tugasnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
    t. menyiapkan konsep pelaksanaan inventarisasi barang milik daerah;
    u. menghimpun dan melakukan pencatatan hasil penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah    daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintah pusat (Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun    2014);
    v. melaksanakan rekonsiliasi dalam rangka penyusunan laporan barang milik daerah dengan pengurus barang SKPD,    pelaksana akuntansi SKPD dan bidang akuntansi;
    w. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk/arahan    lebih lanjut; dan
    x. melaksanakan  tugas  lain  yang  diperintahkan  oleh  atasan  untuk kelancaran tugas.
    
  3. Sub Bidang Pemanfataan dan Pengamanan Aset Daerah terdiri dari:
    a. Kepala Sub Bidang Pemanfataan dan Pengamanan Aset Daerah; dan
    b. Jabatan Pelaksana.
  4. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Pemanfataan dan Pengamanan Aset Daerah.
  5. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Pemanfataan dan Pengamanan Aset Daerah. 
  6. Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.