Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kotabumi

Bidang Perbendaharaan Daerah

  1. Bidang Perbendaharaan daerah mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis, perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang perbendaharaan.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Perbendaharaan Daerah memiliki uraian tugas sebagai berikut:
    a. mengoordinasikan pengelolaan kas daerah;
    b. mengoordinasikan pemindah bukuan uang kas daerah;
    c. mengoordinasikan penata usahaan pembiayaan daerah;
    d. mengoordinasikan pengelolaan dana perimbangan dan dana transfer lainnya;
    e. mengoordinasikan penempatan uang daerah dengan membuka rekening kas umum daerah;
    f. mengoordinasikan pemrosesan,penerbitan dan pendistribusikan lembar SP2D;
    g. mengoordinasikan pelaksaan dan penelitian kelengkapan dokumen SPP dan SPM,pemberian pembebanan rincian penggunaan atas    pengesahan SPJ gaji dan non gaji,serta penertiban SKPP;
    h. mengoordinasikan penyusunan laporan realisasi penerimaan dan pengeluaran kas daerah, laporan aliran kas, dan    pelaksanaan pemungutan/pemotongan dan penyetoran perhitungan pihak ketiga (PFK);
    i. mengoordinasikan pelaksanaan piutang dan utang daerah yang timbul akibat pengelolaan kas, pelaksanaan analisis    pembiayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas; 
    j. mengawasi Buku Kas Umum (BKU), setiap transaksi Surat Perintah Pengeluaran Dana (SPM2D); 
    k. mengawasi hasil rekon pengeluaran Surat Perintah Pengeluaran Dana (SP2D) dengan pencairan Surat Perintah    Pengeluaran Dana (SP2D) pada PT. Bank Lampung; dan 
    l. melaksanakan administrasi pengelolaan kas daerah lainnya.
  3. Bidang Perbendaharaan Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh  Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah yang membawahi:
    a. Sub Bidang Verifikasi dan Belanja;
    b. Sub Bidang Kebijakan dan Pengendalian Belanja; dan
    c. Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari jenis jabatan fungsional keahlian dan keterampilan  serta  jabatan  pelaksana,  yang  berada  dibawah  dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah.
  5. Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan uraian tugas dan/atau kegiatan jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan serta tugas dan/atau kegiatan Bidang Perbendaharaan Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Perbendaharaan Daerah sesuai keahlian dan keterampilannya.
  6. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari jenis jabatan pelaksana sesuai bidang tugas pada Bidang Perbendaharaan Daerah.
  7. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Perbendaharaan Daerah.
  8. Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  1. Sub Bidang Verifikasi dan Belanja sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok perencanaan pelaksanaan, pengawasan, pengendalian  serta pengelolaan  administrasi  di  bidang verifikasi dan belanja.
  2. Uraian tugas Sub Bidang Verifikasi Dan Belanja, adalah sebagai berikut:
    a. melaksanakan pengelolaan kas;
    b. melaksanakan pemindah bukuan kas daerah;
    c. mengkaji ulang hasil verifikasi pengelolaan kas daerah;
    d. mengkaji ulang hasil verifikasi pemindah buku kas daerah;
    e. melakasanakan penelitian dokumen atau bukti penerimaan uang daerah dan penata usahaan dana transfer daerah sesuai    dengan rekening kas umum daerah;
    f. melaksanakan pembukuan dan pengadminitrasian penerimaan dan pengeluaran daerah;
    g. melaksanakan pemeriksaan, analisi dan evaluasi pertanggung jawaban peandapatan/penerimaan kas;
    h. melaksanakan penyusunan laporn penerimaan dan pengeluaran kas serta rekonsiliasi data penerimaan kas dengan    instansi terkait dalam rangka penyusunan posisi kas;
    i. melaksanakan analisis pemberdayaan dan penempatan uang daerah sebagai optimalisasi kas dalam rangka penerimaan    daerah;
    j. merumuskan petunjuk teknis adminitrasi keuangan yang berkaitan dengan penatausahaan penerimaan kas;
    k. melaksanakan pengelolaan utang/pinjam dan piutang daerah;
    l. menyusun dan menyediakan laporan aliran kas secara periodik;
    m. menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan pengelolaan kas;
    n. melaksanakan pengecekan, pemrosesan restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
    o. melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasrkan SP2D;
    p. melaksanakan penertiban SPD restitusi/pengembalian kelebihan penerimaan;
    q. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait pendapatan daerah;
    r. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/lembaga keuangan lainnya yang telah di tunjuk;
    s. mengusahakan dan mengatur dana yang di perlukan dalam pelaksanaan APBD;
    t. menyimpan uang daerah;
    u. menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian penjaminan atas nama pemerintah daerah;
    v. melaksanakan pemberian pinjaman atas nama pemerintah daerah; dan
    w. melakukan penagihan piutang daerah yang bukan tugas dan fungsi bidang atau SKPD lain.
  3. Sub Bidang Verifikasi Dan Belanja terdiri dari:
    a. Kepala Sub Bidang Verifikasi Dan Belanja; dan 
    b. Jabatan Pelaksana.
  4. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Verifikasi Dan Belanja.
  5. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Verifikasi Dan Belanja.
  6. Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  1. Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji sebagaimana dimaksud mempunyai tugas pokok perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang administrasi gaji.
  2. Uraian tugas Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji, adalah sebagai berikut:
    a. melaksanakan pembinaan teknis pengelolaan kas daerah;
    b. melaksanakan bimbingan teknis pemindahbukuan kas daerah;
    c. melaksanakan bimbingan teknis penatausahaan pembiayaan daerah;
    d. melaksanakan register SPM dan SP2D atas belanja SKPD, pengendalian atas pagu anggaran dan penelitian dokumen SPM;
    e. melaksanakan proses penerbitan SP2D dan daftar pengantar SP2D serta pendistribusian lembar SP2D;
    f. meneliti, mengoreksi dan memberikan persetujuan pembebanan rincian penggunaaan atas pengesahan SPJ gaji dan non gaji;
    g. pelaksanakan pengadministrasian pemungutan dan pemotongan Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dan rekonsiliasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D dengan SKPD dan instansi terkait dalam rangka pengendalian kas;
    h. melaksanakan penyusunan dan pembuatan laporan realisasi pengeluaran kas berdasarkan SP2D; i. meneliti dan mengoreksi kelengkapan dokumen SKPP serta melaksanakan proses penerbitan SKPP;
    j. melakukan pembinaan terhadap SKPD dalam hal pelaksanaan perbendaharaan; k. melaksanakan penerbitan SPD SKPD, BLUD dan PPKD;
    l. merumuskan petunjuk teknis administrasi keuangan yangberkaitan dengan pengeluaran kas dan pertanggungjawaban (SPJ);
    m. menyusun, mengoreksi, dan menyempurnakan konsep naskah dinas yang terkait dengan perbendaharaan belanja; 
    n. menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD terkait belanja daerah; dan
    o. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat pengguna anggaran atas beban rekening kas umum daerah.
    
  3. Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji terdiri dari:
    a. Kepala Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji; dan
    b. Jabatan Pelaksana.
  4. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji.
  5. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Pengelolaan Administrasi Gaji.
  6. Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.