Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 12 Kotabumi

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

  1. Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis,perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang anggaran.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:
    a. koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
    b. koordinas penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
    c. penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD;
    d. penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD;
    e. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan;
    f. mengoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah;
    g. mengoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan;
    h. penyediaan anggaran kas.
  3. Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), Bidang Perencanaan Anggaran Daerah dibantu oleh:
    a. Sub Bidang Penyusunan Anggaran;
    b. Sub Bidang Perencanaan Anggaran; dan
    c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Penyusunan Anggaran. Uraian tugas Sub Bidang Penyusunan Anggaran adalah sebagai berikut: 
a. melaksanakan pengelolaan administrasi dibidang penyusunan anggaran;
b. melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi di bidang Penyusunan Anggaran;
c. menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan
d. melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian di bidang anggaran. Uraian tugas Sub Bidang Perencanaan Anggaran adalah sebagai berikut: 
a. mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan    rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
b. meneliti rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah    Dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah; 
c. menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 
d. menyiapkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dan Peraturan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja    Daerah; 
e. menyiapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan penjabaran Perubahan    Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah; 
f. menyiapkan anggaran kas untuk pemerintah daerah;
g. menelaah Permohonan pergeseran anggaran yang di lakukan oleh satuan kerja perangkat daerah dan membuat kesimpulan hasil    telaahannya; 
h. memeriksa persiapan pengeluaran Dokumen pelaksaan Anggaran(DPA); 
i. melakukan Koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan Evaluasi terhadap anggaran pendapat dan    belanja daerah; 
j. menginvertarisir dan menelaah permasalah berkaitan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
k. melakukan koordinasi antar sub bidang dalam pelaksanaan tugas bidang; 
l. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk/arahan lebih    lanjut; dan
m. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas.
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan pada unit kerja Bidang Perencanaan Anggaran Daerah, dapat dibentuk Kelompok Sub-Koordinator Jabatan Fungsional Kebijakan Anggaran.