Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kotabumi

Bidang Perencanaan Anggaran Daerah

  1. Bidang Perencanaan Anggaran mempunyai tugas pokok memimpin pelaksanaan kegiatan perumusan kebijakan teknis,perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pengendalian serta pengelolaan administrasi di bidang anggaran.
  2. Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1),Bidang Anggaran menyelenggarakan fungsi:
    a. koordinasi pengalokasian anggaran dalam penyusunan KUA PPAS dan KUPA/PPAS perubahan;
    b. koordinas penyusunan RKA/DPA SKPD dan atau RKAP/DPPA SKPD;
    c. penyusunan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD; 
    d. penyusunan Peraturan Kepala Daerah tentang Teknis Penyusunan Anggaran SKPD; 
    e. mengoordinasikan perencanaan anggaran pendapatan;
    f. mengoordinasikan perencanaan anggaran belanja daerah;
    g. mengoordinasikan perencanaan anggaran pembiayaan;
    h. penyediaan anggaran kas.
  3. Bidang Perencanaan Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dipimpin oleh Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah yang membawahi:
    a. Sub Bidang Penyusunan Anggaran; 
    b. Sub Bidang Perencanaan Anggaran; dan
    c. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana.
  4. Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari jenis jabatan fungsional keahlian dan keterampilan serta jabatan pelaksana, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.
  5. Kelompok  Jabatan  Fungsional  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (4) melaksanakan uraian tugas dan/atau kegiatan jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan serta tugas dan/atau kegiatan Bidang Perencanaan Anggaran Daerah dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan Anggaran Daerah sesuai keahlian dan keterampilannya.
  6. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari jenis jabatan pelaksana sesuai bidang tugas pada Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.
  7. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Bidang Perencanaan Anggaran Daerah.
  8. Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja
  1. sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf a mempunyai tugas pokok melaksanakan, Pengawasan dan Pengendalian di Bidang Penyusunan Anggaran.
  2. Uraian tugas Sub Bidang Penyusunan Anggaran adalah sebagai berikut:
    a.melaksanakan  pengelolaan  administrasi  di  bidang  penyusunan anggaran;
    b.  melaksanakan pembinaan, pengawasan, pengendalian serta evaluasi di bidang Penyusunan Anggaran;
    c.  menyiapkan laporan pelaksanaan kegiatan Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan
    d. melaksanakan tugas yang diberikan oleh atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Sub Bidang Penyusunan Anggaran terdiri dari:
    a. Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran; dan
    b. Jabatan Pelaksana.
  4. Jabatan  Pelaksana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
  5. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Penyusunan Anggaran.
  6. Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
  1. mempunyai tugas pokok melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan serta pengendalian di bidang anggaran.
  2. Uraian tugas Sub Bidang Perencanaan Anggaran adalah sebagai berikut:
    a. mengkoordinasikan satuan kerja perangkat daerah dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan    rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    b. meneliti rencana anggaran satuan kerja perangkat daerah untuk menyusun rancangan Anggaran Pendapatan Belanja    Daerah Dan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
    c. menyiapkan rancangan Peraturan Daerah Anggaran  Pendapatan Belanja Daerah Dan Rancangan Peraturan Daerah    Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    d. menyiapkan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dan Peraturan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan    Belanja Daerah;
    e. menyiapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah dan penjabaran Perubahan    Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah;
    f. menyiapkan anggaran kas untuk pemerintah daerah;
    g. menelaah Permohonan pergeseran anggaran yang di lakukan oleh satuan kerja perangkat daerah dan membuat kesimpulan    hasil telaahannya;
    h. memeriksa persiapan pengeluaran Dokumen pelaksaan Anggaran(DPA);
    i. melakukan Koordinasi dengan satuan kerja terkait dalam rangka pelaksanaan Evaluasi terhadap anggaran pendapat dan    belanja daerah;
    j. menginvertarisir dan menelaah permasalah berkaitan dengan penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
    k. melakukan koordinasi antar sub bidang dalam pelaksanaan tugas bidang;
    l. mengkonsultasikan pelaksanaan tugas kepada atasan baik lisan maupun tertulis untuk memperoleh petunjuk/arahan    lebih lanjut; dan
    m. melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh atasan untuk kelancaran tugas
    
  3. Sub Bidang Perencanaan Anggaran terdiri dari:
    a. Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran; dan
    b. Jabatan Pelaksana.
  4. Jabatan  Pelaksana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)  huruf  b bertanggung jawab kepada Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran.
  5. Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sub Bidang Perencanaan Anggaran.
  6. Jumlah dan jenis Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.