Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kotabumi

BPKAD Lampung Gelar Sosialisasi dan Pelatihan Aplikasi SIPPKD versi 2 Dalam APBD 2021

BANDARLAMPUNG – Pemprov Lampung melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) melakukan sosialisasi dan pelatihan penatausahaan dalam aplikasi sistem informasi perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah (SIPPKD) versi 2 dan SIPD Kemendagri di aula hotel Novotel Bandarlampung, Kamis (10/12/2020).

Kepala BPKAD Provinsi Lampung, Minhairin mengatakan sosialisasi dan pelatihan ini menindaklanjuti surat edaran Sekertaris Daerah Nomor : 900/3357/VI.02/2020 tentang penggunaan SIPPKD Lampung dan SIPD Kemendagri, serta penggunaan aplikasi SIPPKD versi 2 yang akan digunakan pada Tahun Anggaran 2021.

Dalam pelaksanaan APBD Provinsi Lampung TA 2021, Pemprov Lampung telah mengambil kebijakan mengenai penggunaan dua aplikasi sistem informasi perencanaan pengelolaan keuangan yang dapat mengakomodir berbagai regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Sehingga BPKAD telah melakukan update terhadap aplikasi pengelolaan keuangan SIPPKD yang telah berjalan setahun kebelakang ini, ” ujarnya

Menurutnya, dalam Aplikasi SIPPKD Versi 2 ini sistem perencanaan dan penganggaran telah terdapat dalam satu aplikasi. Hal ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan akan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

Sementara itu SIPD merupakan Aplikasi
Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan yang di
keluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Tujuan dari penggunaan Aplikasi SIPD adalah menuju Indonesia Satu Data.

SIPD adalah suatu sistem yang
mendokumentasikan, mengadministrasikan, serta
mengolah data pembangunan daerah menjadi informasi yang disajikan kepada masyarakat dan sebagai bahan pengambilan keputusan dalam rangka perencanaan, pelaksanaan, evaluasi kinerja pemerintah daerah, ” jelasnya

Sementara itu, Kabid Perencanaan Anggaran BPKAD Provinsi Lampung, Marindo Kurniawan menambahkan adanya aplikasi SIPPKD Propinsi Lampung telah Menghasilkan RKPD-KUA/PPAS – APBD TA 2019 , 2020 dan teranyar RKPD-KUA-PPAS-APBD 2021 yang saat ini sedang dievaluasi oleh kemendagri telah dihasilkan dari SiPPKD Lampung.

Kemudian juga telah menghasilkan laporan keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Lampung Tahun 2019 dengan tetap mempertahankan Opini WTP untuk yang ke 6 kalinya. Serta menjadi unggulan inovasi daerah lampung dalam lomba inovasi daerah dimana Pemprov Lampung termasuk dalam jajaran pemerintah daerah terinovatif, sekaligus berkesempatan meraih penghargaan Innovative Government Award (IGA) Tahun 2020, ” kata dia

Lanjut dia, aplikasi SIPPKD Versi 2 ini telah mengakomodir berbagai peraturan yang menjadi dasar dalam penyusunan APBD 2021 selaras dengan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat yaitu:

1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,

2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah,

3) Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 Tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah

Perubahan regulasi ini menyebabkan terjadinya perubahan kebijakan pengelolaan keuangan daerah terutama perubahan struktur APBD, klasiifkasi, kodefikasi dan nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.

Untuk itu, BPKAD selaku pengelola aplikasi SIPPKD melakukan kegiatan sosialisasi ini yang diperuntukkan untuk para pejabat yang menangani keuangan Perangkat Daerah, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara penerimaan serta operator Perangkat Daerah agar pejabat dimaksud dapat meningkatan kapasitas dan pengetahuaannya dalam mengimplementasikan aplikasi SIPPKD versi 2.

Mengingat Penggunaan Aplikasi penatausahaan akan dimulai pada tanggal 2 Januari 2021 untuk pembayaran Gaji ASN,penayangan RUP, penerimaan pendapatan Daerah serta penatausahaan , pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan, ” ungkapnya. (Bong-Intailampung.com)

Share on whatsapp
WhatsApp
Share on facebook
Facebook
Share on telegram
Telegram
Share on twitter
Twitter
Share on linkedin
LinkedIn