Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
d. pengkoordinasian pengelolaan keuangan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.