Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kotabumi

Kepala Badan

  1. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset mempunyai tugas pokok memimpin, mengoordinasikan, melaksanakan, mengawasi dan mengendalikan serta mengelola administrasi di bidang  pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang pengelolaan    keuangan dan aset daerah;
    b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. pengkoordinasian pengelolaan keuangan daerah; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.