Sekretariat
-
Sekretariat mempunyai tugas pokok memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada semua unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan pembinaan administrasi yang meliputi perencanaan, ketatausahaan, dokumentasi, informasi, kerumahtanggaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan dan pengelolaan barang milik daerah serta pelayanan teknis administrasi kepada Kepala Badan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
-
Untuk melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud, Sekretariat menyelenggarakan fungsi: a. memimpin dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan di lingkup Sekretariat yang menjadi tugas dan kewenangannya; b. penyusunan rencana dan program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan dan hasil evaluasi    kegiatan tahun sebelumnya sebagai pedoman pelaksanaan tugas; c. pembagian tugas bawahan sesuai dengan jabatan dan kompetensinya serta memberikan arahan baik secara lisan maupun    tertulis guna kelancaran pelaksanaan tugas; d. penyiapan bahan pembinaan, pemantauan, pengendalian dan koordinasi pengelolaan administrasi umum dan kepegawaian,    perencanaan dan keuangan, organisasi, tata laksana, rumah tangga dinas, serta pengelolaaan barang milik daerah sesuai    peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. menyiapkan bahan usulan, perubahan dan pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA); f. pengkoordinasian dan Penyusunan program pembangunan jangka pendek (RENJA), jangka menengah (RENSTRA) dan jangka    panjang (RPJMD), Indikator Kinerja Utama (IKU), Perjanjian Kinerja (PK) dan jenis dokumen perencanaan lainnya sesuai    dengan ketentuan yang berlaku; g. penyiapan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi,    pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala    Badan; h. pengkoordinasian dan penyusunan laporan pemerintahan meliputi aporan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta    Sistem Kompetensi Jabatan (SKJ); i. penyiapan konsep kebijakan Kepala Badan dan naskah dinas yang berkaitan dengan kegiatan perencanaan, evaluasi,    pelaporan, sistem informasi, keuangan, administrasi umum, kepegawaian dan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala    Badan; j. pengkoordinasian dan penyiapan konsep Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati (LKPJ), Laporan Kinerja Instansi    Pemerintah (LKjIP), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintahan (LAKIP), Evaluasi Kinerja Pembangunan Daerah    (EKPD), Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Pengendalian Operasional Kegiatan (POK) dan jenis pelaporan    lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku; k. perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan penilaian mandiri pelaksanaan Reformasi Birokrasi; l. penyusunan Standar Operasional Prosedur Pelayanan Publik; m. pelayanan informasi di bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah; n. penyelenggaraan monitoring, evaluasi dan pelaporan badan; dan o. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan atasan sesuai ketentuan perundang undangan yang berlaku.
-
Untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud, Sekretaris dibantu oleh: a. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian; dan b. Kelompok Jabatan Fungsional
-
Untuk Sub Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b, masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
-
Kelompok Jabatan Fungsional dan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c terdiri dari jenis jabatan fungsional keahlian dan keterampilan serta jabatan pelaksana, yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.
-
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melaksanakan uraian tugas dan/atau kegiatan jabatan fungsional sesuai peraturan perundangan serta tugas dan/atau kegiatan sekretariat dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat sesuai keahlian dan keterampilannya.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (5) terdiri dari jenis jabatan pelaksana sesuai bidang tugas pada Sekretariat.
-
Jabatan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melaksanakan tugas pelayanan administratif, tugas teknis yang bersifat umum, serta tugas teknis yang bersifat spesifik dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Sekretariat.
-
Jumlah dan jenis Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana ditetapkan berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja.
a. menyiapkan bahan dan menyusun rencana kegiatan urusan umum; b. melaksanakan kegiatan administrasi umum dan ketatausahaan; c. melaksanakan urusan rumah tangga, ketertiban, keamanan dan kebersihan lingkungan kerja; d. melaksanakan urusan keprotokolan, hubungan masyarakat dan penyiapan rapat-rapat dinas; e. memelihara dan merawat kendaraan dinas, perlengkapan kantor serta aset lainnya; f. mengelola administrasi kepegawaian; g. menyiapkan bahan kenaikan pangkat, daftar penilaian pekerjaan, daftar urut kepangkatan, sumpah/janji pegawai, gaji    berkala dan peningkatan kesejahteraan pegawai di lingkup badan; h. menyiapkan bahan membina kepegawaian dan disiplin pegawai di lingkup badan; i. mengelola data kearsipan umum dan kepegawaian, perpustakaan dan dokumentasi; j. mengelola administrasi kepegawaian tenaga honorer/tenaga harian lepas/tenaga kontrak daerah di lingkup badan; k. menyiapkan bahan pengembangan sumber daya aparatur untuk ikut pendidikan, pelatihan, kursus dan pembinaan lainnya; l. menyiapkan bahan dan menyusun laporan pemerintahan meliputi Laporan Analisis Jabatan, Analisis Beban Kerja serta    Sistem Kompetensi Jabatan (SKJ); m. melaksanakan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi pengelolaan ketatausahaan dengan satuan/unit kerja terkait; dan n. melaksanakan tugas lain yang diberikan atasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam hal pelaksanaan pengelolaan kegiatan pada unit kerja Sekretariat, dapat dibentuk Kelompok Sub-Koordinator Jabatan Fungsional terdiri dari :
a. Kelompok Sub Koordinator Keuangan; dan
b. Kelompok Sub-Koordinator Perencanaan.