Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah

Telepon

(0724) 327765

E-mail

bpkad@lampungutarakab.go.id

Alamat

Jl. Jendral Sudirman No. 01 Kotabumi

TUGAS DAN FUNGSI

  1. Badan Pengelola Keuangan dan Aset mempunyai tugas urusan pemerintahan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengelola Keuangan dan Aset menyelenggarakan fungsi:
    a. perumusan kebijaksanaan teknis, perencanaan, pemanfaatan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian di bidang    pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    
    b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan urusan pemerintah daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
    d. pengkoordinasian pengelolaan keuangan daerah; dan
    e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.